Pencarian Ilmu (Isi langsung tekan "Enter")

Deklarasi Djuanda

Tak banyak generasi masa kini yang mengenal sosok Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, meski namanya sudah sangat banyak diabadikan ke dalam nama jalan, nama bendungan, nama stasiun kereta api (di Jakarta) dan bahkan nama bandar udara di kota Surabaya. Banyak tokoh-tokoh yang hidup semasanya juga berpikir yang sama bahwa dalam dua puluh tahun terakhir ini namanya tidak menjadi buah bibir generasi muda, padahal Ir. H. Djuanda Kartawidjaja telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional RI.

Semenjak masa awal kemerdekaan (1946) sampai meninggalnya 6 Nopember 1963 dalam usia 52 tahun, Ir. H. Djuanda K. selalu mendapat kepercayaan menjadi menteri dalam berbagai kabinet, bahkan ketika meninggal masih menjabat sebagai Menteri Pertama antara tahun 1959-1963, dan sebelumnya adalah Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan selama tahun 1957-1959.

Ir. H. Djuanda dilahirkan di Tasikmalaya, 14 januari 1911, merupakan anak pertama pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat, ayahnya seorang Mantri Guru pada Hollandsch Inlansdsch School (HIS). Pendidikan sekolah dasar diselesaikan di HIS dan kemudian pindah ke sekolah untuk anak orang Eropa Europesche Lagere School (ELS), tamat tahun 1924. Selanjutnya oleh ayahnya dimasukkan ke sekolah menengah khusus orang Eropa yaitu Hogere Burger School (HBS) di Bandung, dan lulus tahun 1929. Pada tahun yang sama dia masuk ke sekolah Tinggi Teknik (Technische Hooge School) di Bandung, mengambil jurusan teknik sipil dan lulus tahun 1933.

Semasa mudanya Djuanda hanya aktif dalam organisasi non politik yaitu Paguyuban Pasundan dan anggota Muhamadiyah, dan pernah menjadi pimpinan sekolah Muhamadiyah. Karir selanjutnya dijalaninya sebagai pegawai Departemen Pekerjaan Umum propinsi Jawa Barat, Hindia Belanda sejak tahun 1939. Ir. Djuanda oleh kalangan pers dijuluki ‘menteri marathon’ karena sejak awal kemerdekaan (1946) sudah menjabat sebagai menteri muda perhubungan sampai menjadi Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan (1957-1959) sampai menjadi Menteri Pertama pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1963). Sehingga dari tahun 1946 sampai meninggalnya tahun 1963, beliau menjabat sekali sebagai menteri muda, 14 kali sebagai menteri, dan sekali menjabat Perdana Menteri.

Pada saat diangkat oleh presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Karya, Ir. Djuanda bukanlah orang partai, sehingga ‘Kabinet Karya’ ini beranggotakan para menteri yang dipilih berdasarkan keahliannya bukan berdasarkan asal partainya. Pada saat menjabat sebagai perdana menteri inilah, Ir. Djuanda harus menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa yang berat dan rumit. Beberpa diantarannya adalah masalah ketegangan hubungan antara presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta yang mengundurkan diri tahun 1956. Selain itu pergolakan di daerah semakin memanas dengan ketidakpuasan elit politik dan militer di daerah seperti di Sumatera barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Selain itu pemerintahan Djuanda juga harus mengatasi pemberontakan Darul Islam (DI/TII) di Jawa barat, Aceh dan Sulawesi Selatan dan Tenggara, Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon dan Seram, dan juga masalah provinsi Irian Barat yang masih diduduki oleh Belanda.

Sebagai perdana menteri, Djuanda melakukan terobosan besar dalam upanya mengintegrasikan seluruh wilayah kepulauan dan laut yang menjadi wilayah territorial Indonesia dengan mencanangkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, yang berbunyi: ”segala perairan disekeliling dan diantara pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan dan berada di bawah kedaulatan Indonesia”. Pernyataan ini dibacakan dalam siding Kabinet oleh Perdana menteri Djuanda sebagai landasan hukum bagi penyusunan Rancangan Undang Undang yang nantinya dipergunakan untuk menggantikan Territoriale Zee and Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939, terutama pasal 1 ayat 1 yang menyatakan wilayah territorial Indonesia hanya 3 mill diukur dari garis air rendah setiap palung. Hal ini mengakibatkan wilayah perairan antara pulau-pulau di Indonesia menjadi kantung-kantung internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pihak luar, dan waktu itu banyak kapal-kapal perang Belanda yang melintasi laut-laut dalam kita menuju Irian Barat dengan memanfaatkan hukum territorial laut tahun 1939.

Penyusunan Deklarasi Djuanda yang sangat penting ini tidak terlepas dari peran Mochtar Kusumaatmadja yang pada saat itu adalah anggota panitia rancangan Undang-undang (RUU) Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim. “Ketika RUU sedang dalam proses penyelesaian dengan menetapkan wilayah laut territorial Indonesia adalah 12 mil dari garis air rendah. Bulan oktober 1957, menteri Chaerul Saleh mengatakan bahwa RUU tersebut tidak banyak berguna untuk menutup Laut Jawa dari pelayaran kapal-kapal asing terutama kapal perang Belanda. Mochtar kemudian menyusun draft deklarasi atas seizin Letkol Laut Pirngadi, ketua Panitia RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim dan juga Kepala Staff Operasi Angkatan Laut.” kata Mochtar.

Pada tanggal 13 Desember 1957, panitia RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim dipanggil PM. Djuanda di Pejambon, Jakarta. Letkol Pirngadi dan Mochtar kusumatmadja kemudian dipersilahkan menjelaskan peta Indonesia yang sudah menggunakan konsep laut “antara” sebagai wilayah territorial Indonesia bukan hanya 3 mil atau 12 mil dari garis air rendah. Hasil rapat kabinet kemudian memutuskan konsep yang menyatakan bahwa; ”segala perairan disekililing dan diantara pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan dan berada dibawah kedaulatan Indonesia” diterima sebagai keputusan rapat. Kemudian keputusan ini diumumkan oleh PM Djuanda, yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda, yang memiliki arti yang strategis bagi perjuangan bangsa Indonesia untuk meningkatkan pembangunan dan memantapkan kesatuan nasionalnya. Dengan demikian wilayah laut kita dihitung 12 mil dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia yang terluar, dengan demikian luas territorial Indonesia berkembang dari dua juta km2 menjadi lima juta km2.

Meskipun Deklarasi Djuanda belum diakui secara internasional, namun oleh pemerintah RI, deklarasi ini diundangkan melalui keputusan Undang-Undang/ Prp No. 4/1960, bulan Februari 1960. UU ini kemudian diperkuat dengan Keputusan presiden no. 103/1963 yang menetapkan seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan laut RI. Berbagai peraturan ini juga menimbulkan kecaman dari dunia Internasional, namun Indonesia tetap bersikukuh bahwa deklarasi Djuanda merupakan solusi yang terbaik untuk menjaga keutuhan laut Indonesia dan dipergunakan untuk kemamkmuran rakyat Indonesia.

Dalam konferensi Hukum laut PBB ke-3, Indonesia memperjuangkan konsep kesatuan kewilayahan Nasional yang meliputi wilayah darat, laut dan udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Konsep ini kemudian diakui dalam konvensi Hukum laut PBB di Montego Bay (Jamaika) pada tanggal 10 Desember 1982. Indonesia kemudian meratifikasinya dalam UU No. 17/1985 pada tanggal 31 Desember 1985. akhirnya setelah 25 tahun menunggu Deklarasi Djuanda telah diakui oleh PBB, namun baru diakui secara internasional sejak 16 Nopember 1994, setelah 60 negara meratifikasinya. Hal ini berarti butuh waktu 37 tahun sejak Deklarasi Djuanda Kesatuan Kewilayahan Indonesia diakui oleh dunia Internasional.

Saat ini dengan diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil dari garis dasar perairan maka wilayah yang dapat dikelola ekonominya termasuk wilayah laut seluas delapan juta km2, enam juta km2 diantaranya adalah wilayah perairan laut. Sosok diplomat dan ahli hukum laut Indonesia yang sangat aktif memperjuangan cita-cita deklarasi Djuanda adalah selain prof. Dr, Mochtar Kusumaatmadja adalah prof. Dr. Hashim Djalal yang dengan aktif mengikuti berbagai sidang PBB tentang hukum laut, sejak tahun 1970-an sampai 1990-an. Hashim Djalal menyelesaikan gelar Doktor tentang hukum laut pada Universitas Virginia tahun 1961, karena diilhami oleh Deklarasi Djuanda. Bahkan dia juga menggagas Rancangan peraturan pemerintah temntang lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing melalui Perairan Nusantara Indonesia, pada bulan Juli 1962, yang kemudian disetujui oleh kabinet dan dijadikan Peraturan pemerintah No. 8/1962.

Demikianlah Deklarasi Djuanda yang diperingati setiap tanggal 13 Desember ini merupakan momentum yang dapat dijadikan refleksi sudah sejauh mana wilayah territorial darat dan laut yang sudah diperjuangkan oleh para pendahulu kita termasuk Prof. Dr. Mochtar kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hashim Djalal dapat kita ambil semangatnya bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik. Kehilangan Sipadan dan Ligitan, hilangnya pulau-pulau di selat Malaka akibat pengerukan pasir yang dijual ke Singapura dan masalah-masalah pulau terdepan kita yang rentan dijarah oleh pihak luar. Sudah selayaknya dalam peringatan Deklarasi Djuanda para elit sipil dan militer negeri ini selalu mengedepankan kinerjanya agar jangan sampai wilayah territorial kita berkurang karena ketidakpedulian kita terhadap territorial laut dan pulau-pulau di perbatasan dengan negara lain.

1 komentar: