Pencarian Ilmu (Isi langsung tekan "Enter")

Akuntansi Keuangan Daerah

Manajemen keuangan daerah meliputi dua pengertian. Pengertian yang pertama mengacu pada kegiatan administrasi atau pengurusan keuangan daerah, sehingga akuntansi keuangan daerah lebih diartikan sebagai tata usaha keuangan atau tata buku. Pengertian yang kedua mengacu pada kegiatan penyediaan informasi dalam bentuk laporan keuangan bagi pihak intern maupun ekstern Pemerintah Daerah. Pengertian kedua inilah yang lebih mencerminkan definisi akuntansi karena ia tidak membatasi akuntansi hanya sebagai kegiatan administratif, namun menuntut adanya sistem yang bertujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan bagi pihak dalam dan luar entitas dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomisnya.

Di era reformasi keuangan daerah saat ini, sistem keuangan daerah yang digunakan mengarah pada akuntansi. Hal ini disebabkan tata buku tidaklah mampu menghasilkan informasi sebagaimana dituntut oleh peraturan yang berlaku di era reformasi.

Akuntansi adalah suatu disiplin ilmu yang memiliki lingkup yang luas. Oleh karena itu, akuntansi dibagi menjadi beberapa bidang berdasarkan pokok bahasan yang dikaji.

Pengertian Akuntasi

Ada berbagai definisi akuntansi. Menurut Accounting Principles Board (1970), akuntansi adalah kegiatan jasa. Fungsinya menyediaakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tetntang entitas ekonomi yang dimaksudkan aga berguna dalam pengambilan keputusan ekonomik-dalam membuat pilihan-pilihan yang nalar di antara pelbagai alternatif arah tindakan.


Sedangkan menurut American Accounting Association (1966), akuntansi adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi dari suatu organisasi yang dijadikan sebagain informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan. Pengertian ini juga dapat melingkupi penganalisaaan atas laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut.


Dari kedua definisi di atas, dapat diketahui bahwa :

1. Fungsi akuntansi adalah menyediakan informasi kuantitatif, terutaa yang bersifat keuangan, tentang entitas ekonomi.

2. Informasi yang dihasilkan oleh akuntansi dimaksudkan agar berguna sebagai input yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional.


Adanya kriteria bahwa informasi yang dihasilkan oleh akuntansi adalah informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam kedua definisi di atas menunjukan bahwa pengertian akuntansi haruslah menghasilkan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Keputusan ekonomi adalah keputusan yang menyangkut ilmu ekonomi, tidak terbatas pada keputusan yang berkaitan dengan dana yang dimiliki oleh pengambil keputusan. Keputusan ekonomi investor terhadap laporang keuangan suatu pemerintah daerah dapat hanya terbatas pada keputusan akan berinvestasi atau tidak di daerah tersebut. Akan tetapi, keputusan yang diambil oleh analis ekonomi terhadap laporan keuangan suatu pemerintah daerah tidak terbatas pada keuputusan yang terkait dengan dana yang dimiliki oleh analis ekonomi tersebut.


Dalam ilmu akuntansi terdapat sistem pencatatan dan dasar akuntansi. Adanya sistem pencatatan disebabkan oleh salah satu tahap dalam akuntansi, yaitu tahap pencatatan. Ada beberapa sistem pencatatan, yaitu single entry, double entry, dan triple entry. Tata buku adalah salah satu sistem pencatatan dalam akuntansi, yaitu single entry. Akuntansi meliputi ketiga sistem pencatatan. Oleh karena itu, tata buku hany sebagian akecil dari akuntansi. Pada dasarnya ada dua basis atau dasar akuntansi, yaitu dasar kas dan dasar akrual.



Dasar akuntansi merupakan salah satu dari asumsi dasar yang ada dalam akuntansi. Asumsi dasar merupakan landasan bagi proses akuntansi. Asumsi-asusi dasar selain dasar akuntansi adalah asumsi entitas ekonomi, asumsi kelangsungan usaha, asumsi periodisasi, dan asumsi unit moneter.


Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah Dalam Akuntansi


Dalam definisi akuntansi terdapat kata “entitas”. Entitas adalah satuan, yang dapat diartikan sebagai satuan organisasi. Contoh satuan organisasi adalah organisasi perusahaan atau organisasi pemerintah. Contoh organisasi pemerintahan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akuntansi yang berkaitan dengan organisasi perusahaan biasanya dikenal dengan akuntansi sektor privat, dan yangberkaitan dengan organisasi pemerintahan atau lembaga nonprofit dikenal dengan akuntansi pemerintahan atau akuntansi sektor public. Oleh karena itu pemerintah daerah merupakan satuan organisasi nonprofit, maka akuntansi yang berkaitan dengan pemerintah daerah, yakni akuntansi keuangan daerah termasuk ke dalam akuntansi sektor publik.


Akuntansi terdiri dari 3 bidang utama, yakni akuntansi komersial/perusahaan, akuntansi pemerintahan, dan akuntansi sosial. Dalam akuntansi komersil, data akuntansi digunakan untuk memberikan informasi keuangan kepada manajemen, pemilik modal, penanam modal, kreditor dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. Dalam akuntansi pemerintaha, data akuntansi digunakan untuk memberikan informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan pemerintah kepada pihak eksekutif, legislative, yudikatif, dan masyarakat. Akuntansi sosial merupakan bidang akuntansi khusus untuk diterapkan pada lebaga dlam artian makro, yang melayani perekonomian nasional. Sebagai contoh adalah neraca pembayaran negara, rekening arus dana, rekening pendapatan, dan produksi nasional, serta neraca nasional.


Lingkup akuntansi pemerintahan adalah :

1. Akuntansi Pemerintahan Pusat

2. Akuntansi Pemerintajan Daerah, terdiri atas:

a. Akuntansi Pemerintahan Provinsi

b. Akuntansi Pemerintahan Kabupaten/Kota


Akuntansi pemerintahan mempunyai beberapa tujuan, yaitu :


1. Pertanggungjawaban (accountability and stewardship)

Tujuan pertanggungjawaban memiliki arti memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dalam bentuk yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan operasi-operasi unit pemerintahan. Lebih lanjut, tujuan pertanggungjawaban ini mengharuskan tiap orang atau badan yang mengelola keuangan negara harus memberikan pertanggungjawaban atau perhitungan.


2. Manajerial

Tujuan manajerial berarti bahwa akuntansi pemerintah harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.


3. Pengawasan

Tujuan pengawasan memiliki arti bahwa akuntansi pemerintah harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara lebih efektif dan efisien.


Karena tujuan di atas akan lebih mampu dipenuhi oleh akuntansi daripada oleh tata buku, karena :


Ø Akuntansi menghasilkan lebih banyak informasi dibandingkan tata buku, misalnya dihasilkannya neraca, laporan surplus/deficit anggaran, laporan perubahan ekuitas dana, dan laporan arus kas. Hal ini menyebabkan tujuan pertanggungjawaban makin terpenuhi melalui laporan surplus/deficit anggaran.


Ø Akuntansi menggunakan sistem pencatatan dan dasar akuntansi yang lebih baik dibandingkan tata buku, sehingga dari segi pengawasan intern dan ekstern, informasi yang dihasilkan oleh akuntansi lebih akuntabel dan transparan, sesuai dengan jiwa PP No. 105/2000


Selain klasifikasi di atas, akuntansi sering pula dikelompokkan berdasarkan pemakai laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi menjadi dua, yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi bagi pihak luar entitas pembuat laporan keuangan, sedangkan akuntansi manajemen adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi bagi pihak dalam entitas pembuat laporan keuangan. Untuk mengklasifikasikan akuntansi keuangan daerah dalam penggolongan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni :


Ø Akuntansi keuangan daerah merupakan bagian dari manajemen keuangan daerah, sehingga konsekuensinya, akuntansi keuangan daerah termasuk dalam akuntansi manajemen


Ø Secara terminologi, akuntansi keuangan daerah termasuk dalam akuntansi keuangan


Ø Secara yuridis, akuntansi keuangan daerah berfungsi untuk menghasilkan laporan keuangan bagi pihak luar Pemerintah Daerah, sehingga akuntansi keuangan daerah cenderung masuk dalam akuntansi keuangan.


Ø Akuntansi keuangan daerah menghasilkan informasi bagi pihak intern maupun ekstern Pemerintah Daerah, sehingga dapat digolongkan sebagai akuntansi manajemen maupun akuntansi keuangan. Bagi pihak intern, akuntansi keuangan daerah digunakan sebagai pendukung penyusunan anggaran dan sebagai alat analisis kinerja Pemerintah Daerah.


Ø Saat ini akuntansi keuangan daerah belum berkembang sebaik akuntansi di sektor privat.


Sistem Informasi Keuangan Daerah


Penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan yang cepat, tepat, dan akurat.


Pembaharuan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ditindaklanjuti dengan adanya petunjuk teknis pelaksanaan PP 58/2005 dengan disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.


Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD 2007) mengacu pada PP 58 tahun 2005 dan Permendagri 13 tahun 2006. Sistem ini berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik.


SIKD 2007 mampu menangani proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, sampai dengan pelaporan keuangan daerah. SIKD 2007 terdiri dari beberapa modul yang merupakan satu kesatuan. Modul-modul aplikasi yang ada pada SIKD 2007 adalah sebagai berikut:


Modul Perencanaan dan Penganggaran


1. Penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)


2. Penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran SKPD)


3. Penyusunan APBD


Modul Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD


1. Penyusunan DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD)


2. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)


3. Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), terdiri dari SPP-GU, SPP-TU, SPP-UP, SPP-LS


4. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)


5. Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)


Modul Akuntansi dan Pelaporan


1. Akuntansi SKPD


2. Laporan Keuangan SKPD


3. Akuntansi SKPKD


4. Laporan Keuangan Pemda


Modul Perubahan APBD


1. Penyusunan KUA dan PPAS perubahan APBD


2. Penyusunan RKA-SKPD untuk perubahan APBD


3. Penyusunan Rancangan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD)


SIKD 2007 adalah produk yang merupakan kelanjutan pengembangan dari NEOKEUDA-SAKD (Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, mengacu pada Kepmendagri 29 tahun 2002), yang telah berhasil diimplementasikan di beberapa Pemerintah Daerah.



4 komentar: